Senin, 30 Maret 2015

ETIKA DAN PROFESIONALISME

DEFINISI ETIKA DAN PROFESIONALISME

 1.    Etika  

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk. Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku. 

 2.     Profesi  

Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetapi memerlukan suatu persiapan melalui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Pekerjaan tidak sama dengan profesi. Istilah yang mudah dimengerti oleh masyarakat awam adalah sebuah profesi sudah pasti menjadi sebuah pekerjaan, namun sebuah pekerjaan belum tentu menjadi sebuah profesi. Profesi memiliki mekanisme serta aturan yang harus dipenuhi sebagai suatu ketentuan, sedangkan kebalikannya, pekerjaan tidak memiliki aturan yang rumit seperti itu. Hal inilah yang harus diluruskan di masyarakat, karena hampir semua orang menganggap bahwa pekerjaan dan profesi adalah sama.

 3.    Etika Profesi                          
    
Etika profesi menurut keiser dalam ( Suhrawardi Lubis, 1994:6-7 ) adalah sikap hidup berupa keadilan untuk memberikan pelayanan professional terhadap masyarakat dengan penuh ketertiban dan keahlian sebagai pelayanan dalam rangka melaksanakan tugas berupa kewajiban terhadap masyarakat. Kode etik profesi adalah sistem norma, nilai dan aturan professsional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik yaitu agar professional memberikan  jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

 4.    Profesionalisme                           

Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya. Alam bekerja, setiap manusia dituntut untuk bisa memiliki profesionalisme karena di dalam profesionalisme tersebut terkandung kepiawaian atau keahlian dalam mengoptimalkan ilmu pengetahuan, skill, waktu, tenaga, sember daya, serta sebuah strategi pencapaian yang bisa memuaskan semua bagian/elemen. Profesionalisme juga bisa merupakan perpaduan antara kompetensi dan karakter yang menunjukkan adanya tanggung jawab moral.

CONTOH KASUS ETIKA, PROFESI, DAN PROFESIONALISME

CONTOH KASUS Internet banking menjadi salah satu fasilitas yang diberikan oleh beberapa bank kepada para nasabah. Fasilitasi ini berfungsi untuk memudahkan nasabah dalam melakukan transaski dimana pun nasabah berada, selama masih terkoneksi dengan internet. Namun dibalik kemudahan itu semua, ada beberapa pihak yang memanfaatkan fasilitas ini untuk mencuri data para nasabah untuk keperluan pribadi. Pada tahun 2001, ada seseorang yang membobol fasilitas internet banking milik bank BCA yang dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB dan juga berprofesi menjadi salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto. Berawal dari ide yang pada saat dia salah mengetikan alamat website, dia langsung membeli domain-domain seharga US$20. Domain-domain tersebut dibuat semirip mungkin dengan domain milik Klik BCA yang asli (www.klikbca) dan halamannya pun dibuat mirip. Domain yang dia gunakan dalam melakukan aksinya adalah wwwklikbca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickbca.com,klikbac.com. Ke 5 (lima) domain tersebut dia buat agar orang tidak sadar bahwa dirinya telah mengakses website yang salah. Teknik seperti ini biasa disebut dengan phising. Dengan menggunakan teknik ini, Steven mampu mendapatkan User ID dan Password dari nasabah yang mengakses dan mencoba memasukan User ID dan Password di website palsu tersebut. Namun Steven tidak menggunakan User ID dan Password para nasabah bank BCA untuk mencuri dana para nasabah. Pada akhirnya Steven pun meminta maaf kepada pihak bank BCA melali berbagai media, baik media masa ataupun media elektronik. Dan ke 5 (lima) domain miliknya telah diserahkan kepada pihak bank BCA. 

ULASAN : Berdasarkan teori dan kasus diatas, dalam sebuah teknologi sistem informasi yang paling utama adalah nilai sebuah informasi yang diberikan. Bagaimana informasi yang diberikan dapat diterima dengan baik oleh yang membutuhkan informasi. Manusia sebagai pengolah dan pengguna informasi, harus pintar dalam memilih informasi yang mana yang baik dan benar. Seperti contoh kasus diatas, pelaku tindak kejahatan (Steven) telah menyesatkan informasi yang seharusnya diterima oleh nasabah bank tersebut dengan membeli domain name untuk web palsunya sama dengan domain asli dari bank tersebut. Sebagai negara yang mulai sadar akan berkembangnya teknologi, menurut saya seharusnya di negara ini lebih meningkatkan kewaspadaan atas tindak kejahatan yang bisa merugikan negara. 

KESIMPULAN DAN SARAN

Etika dan profesionalisme adalah dua hal yang sangat dibutuhkan, terutama dalam dunia kerja. Karena adanya perbedaan adat, kebiasaan, kebudayaan, dan peranan tenaga ahli profesi yang didefinisikan dalam suatu negara tidak sama, maka etika dan professionalisme tersebut diperlukan. Etika dan profesionalisme juga memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri. Meski begitu etika dan profesionalisme sangat penting untuk membentuk pribadi seseorang yang bertanggung jawab. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu, contoh : pers dan jurnalistik, engineering (rekayasa), science, medis/dokter, dan sebagainya.

Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi http://tanudjaja.dosen.narotama.ac.id/2012/02/06/pengertian-etika-moral-dan-etiket/ http://anahuraki.lecture.ub.ac.id/pengertian-etika http://rizafahri.blogspot.com/2011/02/ciri-khas-profesi-profesional.html http://pakarcomputer.blogspot.com/2012/02/pengertian-profesi-menurut-para-pakar.html http://etikaprofesidanprotokoler.blogspot.com/2008/03/kode-etik-profesi.html